PEMUSNAHAN ALAT LABORATORIUM YANG TIDAK TERPAKAI


Laboratorium yang baik adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja. Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan limbah. Limbah yang dibuang sembarangan, jika masuk ke badan air tanah dan mengalir ke pemukiman penduduk akan menimbulkan bahaya. Terutama logam-logam berat. Jika tidak ditangani dengan baik dapat membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.
Kertiasa (2006) mengelompokkan peralatan yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut:
  1. Alat-alat optik, seperti mikroskop cahaya, mikroskop stereo, mikroskop elektron
  2. Alat-alat dan wadah dari kaca (kaca objek, cover glass, cawan petri, gelas beker, pipet tetes, tabung reaksi) dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah terkorosi
  3. Alat-alat bantu seperti penjepit, sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi dan sikat buret serta corong,
  4. Alat-alat bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, pisau,
  5. Alat peraga dan model seperti kerangka, torso, kotak genetika dan carta,
  6. Alat-alat ukur seperti neraca, termometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer,
  7. Alat-alat penopang/penumpu seperti statif dan alasnya, kaki tiga, kasa, rak tabung reaksi,
  8. Alat pemanas, seperti pembakar spiritus
  9. Alat-alat untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, jala plankton

Peralatan laboratorium dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1.   Peralatan consumable adalah peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk peralatan ini adalah alat gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas kromatografi, dll.
2.   Peralatan non-consumable adalah peralatan laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang termasuk peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik, dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah.

pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :
  1. pembuangan langsung dari laboratorium. Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.
  2. dengan pembakaran terbuka. Metoda pembakaran terbuka dapat dterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
  3. pembakaran dalan insenerator. Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
  4. dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun


Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi di data kemudian dipisahkan yaitu :
a.          Alat non gelas di dimusnahkan dengan cara dibakar.
b.         Alat gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah.

Adapun Cara Untuk memusnahkan dan membuang alat dari pratikum yang tidak terpakai lagi yaitu :
       1.          Gelas Kimia
Gelas kimia yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu gelas kimia tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika gelas kimia yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu gelas kimia yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan gelas kimia lalu kita buang ditempat sampah yang berisi pecahan kaca.

2.      Pembakar bunsen/pembakar spiritus
Bunsen juga masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, akan tetapi spritus yang terdapat didalamnya bisa di buang/ dimusnahkan langsung kelapangan terbuka.

3.      Kaki tiga
Kaki tiga jika digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu kaki tiga tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.

4.      Stopwatch
Stopwatch yang digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu Stopwatch tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya, Tetapi jika sudah rusak di buang ketempat sampah yang telah disediakan, yang terdiri dari logan-logam
5.          Termometer  
Termometer yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu thermometer tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika thermometer yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu thermometer yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan thermometer lalu kita buang ketempat sampah yang berisi pecahan kaca., yaitu tempat sampah yang bewarna merah yang berisi bahan-bahan yang berbahaya dan beracun.

6.      Kasa
Kasa  yang telah digunakan dalam pratikum bisa langsung kita musnahkan dengan cara membakar kasa tersebut

Berikut Link Video Pemusnahan alat :

https://www.youtube.com/watch?v=gj8T3yuOxEw

https://www.youtube.com/watch?v=X0J3WVI72XY


Tindak lanjut berdasarkan keputusan dari manajemen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan atau disingkirkan dari lingkungan sekolah, maka pada pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
  • keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
  • keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
  • tanda tangan dan nama jelas pihak yang melaksanakan pemusnahan;
  • tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.

BERITA ACARA PEMUSNAHAN ALAT


Pada hari ini …… tanggal …. bulan tahunbertempat ditelah melaksanakan pemusnahan barang berupa :

NO
NAMA BARANG
NO.INVENTARIS
JML
KETERANGAN

Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat rusak/cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Yang melakukan pemusnahan:
1.      Nama         :
NIP           :
Jabatan      :
2.      Nama         :
NIP           :
Jabatan      :
(Tanda Tangan)


Dari artikel yang telah disampaikan, penulis ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
1.      Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ?
2.      Apakah setiap melakukan pemusnahan alat diperlukan berita acara ?
3.      Apakah Standar alat yang tidak dapat dipakai lagi dalam kegiatan dilaboratorium ?


Komentar

  1. 1. Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ?
    untuk pemusnahan alat-alat berbahaya dalam laboratorium hendaklah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti alat-alat tersebut agar dia bisa memilah mana alat yang bisa di musnahkan dengan cara di bakar ataupun di kubur.

    BalasHapus
  2. Menanggapi pertanyaan no 1.
    Menanggapi pertanyaan no 2.
    Tugas pemusnahan alat praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah tersebut.P etugas laboratorium bisa seorang laboran yang telah memiliki izin dari kepala sekolah atau personil yang terlatih, berpengalaman, dan memilki izin dari kepala sekolah/kepala laboratorium.

    BalasHapus
  3. Saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 1 yaitu Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ? Kepala laboratorium yang bertanggung jawab dibantu oleh guru atau laboran untuk pemusnahannya

    BalasHapus
  4. setiap melakukan pemusnahan alat diperlukan berita acara, untuk menginventarisir alat dan bahan apa saja yang sudah di musnahkan.

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus
  5. Menyikapi pertanyaan no 1.?
    petugas yang bertangung jawab adalah yang pengelolaan laboraturium itu sendiri.

    BalasHapus
  6. menanggapi pertanyaan pertama, menurut saya yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat adalah orang yang ahli dalam bidang pemusnahan alat laboratorium yang telah di setujui oleh penanggung jawab leb atau laboran.

    BalasHapus
  7. Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ?
    Yang bertanggung jawab adalah guru ipa,laboran dan teknis atau semua pengelola labor dan siswa bisa ikut serta untuk mengetahui bagaimana cara pemusnahan alat

    BalasHapus


  8. soal no 1.
    laboran, teknisi, guru mapel biologi, kimia, fisika dan orang yang ahli di bidang tsb.

    BalasHapus
  9. Menanggapinpertnyaan nomor 2, perlu brita acara krn sbgai laporan bgaimana dan kemana alat2 yang tidak digunakan. Dan sebagai kelengkapan administrasi

    BalasHapus

Posting Komentar