PEMUSNAHAN
ALAT LABORATORIUM YANG TIDAK TERPAKAI
Laboratorium yang baik adalah
laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja.
Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan
limbah. Limbah yang dibuang sembarangan, jika masuk ke badan air tanah dan
mengalir ke pemukiman penduduk akan menimbulkan bahaya. Terutama logam-logam
berat. Jika tidak ditangani dengan baik dapat membahayakan makhluk hidup dan
merusak lingkungan.
Kertiasa (2006) mengelompokkan peralatan
yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut:
- Alat-alat optik, seperti mikroskop
cahaya, mikroskop stereo, mikroskop elektron
- Alat-alat dan wadah dari kaca (kaca
objek, cover glass, cawan petri, gelas beker, pipet tetes, tabung reaksi)
dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah terkorosi
- Alat-alat bantu seperti penjepit,
sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi
dan sikat buret serta corong,
- Alat-alat bedah dan pengerat
seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, pisau,
- Alat peraga dan model seperti
kerangka, torso, kotak genetika dan carta,
- Alat-alat ukur seperti neraca,
termometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer,
- Alat-alat penopang/penumpu seperti
statif dan alasnya, kaki tiga, kasa, rak tabung reaksi,
- Alat pemanas, seperti pembakar
spiritus
- Alat-alat untuk kegiatan lapangan
seperti kuadrat, jala plankton
Peralatan
laboratorium dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1. Peralatan
consumable adalah peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau
dibuang atau dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk
peralatan ini adalah alat gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas
kromatografi, dll.
2. Peralatan
non-consumable adalah peralatan laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus
dan bukan sekali pakai. Yang termasuk peralatan ini adalah pembakar gas,
mikroskop, peralatan elektronik, dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan
elektronik disimpan terpisah.
pembuangan
limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat
metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :
- pembuangan langsung dari
laboratorium. Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk
bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat
larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah
laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus
dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia
sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan
sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian
cairannya dinetralkan dan dibuang.
- dengan pembakaran terbuka. Metoda
pembakaran terbuka dapat dterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya
rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar
ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
- pembakaran dalan insenerator.
Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan
toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan
senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
- dikubur didalam tanah dengan
perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat
diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun
Alat
yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi di data kemudian dipisahkan yaitu
:
a. Alat
non gelas di dimusnahkan dengan cara dibakar.
b. Alat
gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah.
Adapun
Cara Untuk memusnahkan dan membuang alat dari pratikum yang tidak terpakai lagi
yaitu :
1. Gelas
Kimia
Gelas
kimia yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum
selanjutnya, oleh karena itu gelas kimia tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di
simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika gelas kimia yang digunakan
pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu gelas kimia yang pecah tersebut
dan kemudian kita kumpulkan pecahan gelas kimia lalu kita buang ditempat sampah
yang berisi pecahan kaca.
2. Pembakar
bunsen/pembakar spiritus
Bunsen
juga masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, akan tetapi spritus yang
terdapat didalamnya bisa di buang/ dimusnahkan langsung kelapangan terbuka.
3. Kaki
tiga
Kaki
tiga jika digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum
selanjutnya, oleh karena itu kaki tiga tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di
simpan pada tempat penyimpanannya.
4. Stopwatch
Stopwatch
yang digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya,
oleh karena itu Stopwatch tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada
tempat penyimpanannya, Tetapi jika sudah rusak di buang ketempat sampah yang
telah disediakan, yang terdiri dari logan-logam
5. Termometer
Termometer
yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum
selanjutnya, oleh karena itu thermometer tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di
simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika thermometer yang digunakan
pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu thermometer yang pecah tersebut
dan kemudian kita kumpulkan pecahan thermometer lalu kita buang ketempat sampah
yang berisi pecahan kaca., yaitu tempat sampah yang bewarna merah yang berisi
bahan-bahan yang berbahaya dan beracun.
6.
Kasa
Kasa yang
telah digunakan dalam pratikum bisa langsung kita musnahkan dengan cara
membakar kasa tersebut
Berikut Link Video Pemusnahan alat :
https://www.youtube.com/watch?v=gj8T3yuOxEw
https://www.youtube.com/watch?v=X0J3WVI72XY
Berikut Link Video Pemusnahan alat :
https://www.youtube.com/watch?v=gj8T3yuOxEw
https://www.youtube.com/watch?v=X0J3WVI72XY
Tindak lanjut berdasarkan keputusan dari
manajemen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan atau disingkirkan
dari lingkungan sekolah, maka pada pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan
berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
- keterangan tempat, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
- keterangan tentang pelaksanaan
pemusnahan; dan
- tanda tangan dan nama jelas pihak
yang melaksanakan pemusnahan;
- tanda tangan dan nama jelas
saksi-saksi.
BERITA ACARA PEMUSNAHAN ALAT
Pada hari ini …… tanggal …. bulan …tahun…bertempat
di…telah melaksanakan pemusnahan barang berupa :
NO
|
NAMA BARANG
|
NO.INVENTARIS
|
JML
|
KETERANGAN
|
Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat
rusak/cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
Demikian Berita Acara ini kami buat
berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja samanya kami
mengucapkan terima kasih.
Yang melakukan pemusnahan:
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
(Tanda Tangan)
Dari artikel
yang telah disampaikan, penulis ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
1. Siapakah
yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium
?
2. Apakah
setiap melakukan pemusnahan alat diperlukan berita acara ?
3. Apakah
Standar alat yang tidak dapat dipakai lagi dalam kegiatan dilaboratorium ?
1. Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ?
BalasHapusuntuk pemusnahan alat-alat berbahaya dalam laboratorium hendaklah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti alat-alat tersebut agar dia bisa memilah mana alat yang bisa di musnahkan dengan cara di bakar ataupun di kubur.
Menanggapi pertanyaan no 1.
BalasHapusMenanggapi pertanyaan no 2.
Tugas pemusnahan alat praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah tersebut.P etugas laboratorium bisa seorang laboran yang telah memiliki izin dari kepala sekolah atau personil yang terlatih, berpengalaman, dan memilki izin dari kepala sekolah/kepala laboratorium.
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 1 yaitu Siapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ? Kepala laboratorium yang bertanggung jawab dibantu oleh guru atau laboran untuk pemusnahannya
BalasHapussetiap melakukan pemusnahan alat diperlukan berita acara, untuk menginventarisir alat dan bahan apa saja yang sudah di musnahkan.
BalasHapusSalam
Agung Laksono
Menyikapi pertanyaan no 1.?
BalasHapuspetugas yang bertangung jawab adalah yang pengelolaan laboraturium itu sendiri.
menanggapi pertanyaan pertama, menurut saya yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat adalah orang yang ahli dalam bidang pemusnahan alat laboratorium yang telah di setujui oleh penanggung jawab leb atau laboran.
BalasHapusSiapakah yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat yang tidak terpakai/rusak dilaboratorium ?
BalasHapusYang bertanggung jawab adalah guru ipa,laboran dan teknis atau semua pengelola labor dan siswa bisa ikut serta untuk mengetahui bagaimana cara pemusnahan alat
BalasHapussoal no 1.
laboran, teknisi, guru mapel biologi, kimia, fisika dan orang yang ahli di bidang tsb.
Menanggapinpertnyaan nomor 2, perlu brita acara krn sbgai laporan bgaimana dan kemana alat2 yang tidak digunakan. Dan sebagai kelengkapan administrasi
BalasHapus